Bandar Lampung — Aroma penyalahgunaan izin kembali tercium di Kota Bandar Lampung. Sebuah lahan di sekitar Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, diduga kuat menjadi lokasi penambangan pasir kuarsa ilegal yang beroperasi dengan kedok izin land clearing atau izin parkir yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.
Aktivitas tambang ini disebut-sebut berjalan secara diam-diam pada malam hari. Warga sekitar mengaku kerap melihat deretan mobil truk besar masuk ke lokasi sekitar pukul 23.00 malam hingga dini hari, dan keluar menjelang subuh antara pukul 05.00–08.00 pagi dengan muatan penuh pasir putih yang diduga berasal dari hasil galian.
“Kalau malam ramai truk masuk, subuh baru keluar, muatannya pasir putih semua,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Pemilik Bantah, Fakta Lapangan Berbicara Lain
Pemilik lahan berinisial H menampik tudingan adanya aktivitas tambang di wilayahnya. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat, mobil pengangkut, dan bekas galian tanah berpasir kuarsa yang jelas terlihat di permukaan. Dugaan semakin menguat bahwa izin land clearing yang dikantongi hanyalah tameng administratif untuk memuluskan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, enggan memberikan penjelasan. Sikap bungkam pejabat publik ini menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan transparansi penerbitan izin di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pelanggaran Berat Terhadap Regulasi
Kegiatan seperti ini secara terang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP/IPR/IUPK) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang menegaskan setiap kegiatan eksplorasi dan produksi mineral wajib memiliki izin dan diawasi oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana kegiatan tambang tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dapat dianggap sebagai perusakan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan hanya boleh dilakukan di zona yang telah ditetapkan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Potensi Kerugian dan Kejahatan Terstruktur
Selain mencederai aturan, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan serius. Penambangan pasir kuarsa tanpa izin berarti tidak ada pemasukan retribusi, royalti, maupun pajak daerah yang disetorkan ke kas negara.
Lebih jauh, modus penyalahgunaan izin seperti ini merupakan bentuk kejahatan terstruktur, di mana izin non-pertambangan digunakan untuk mengelabui pengawasan. Hal ini berpotensi melibatkan oknum aparat atau pejabat yang menutup mata terhadap aktivitas ilegal di wilayahnya.
Desakan Penindakan Tegas
LSM dan aktivis lingkungan menilai bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Aparat penegak hukum, baik dari Polda Lampung, Satpol PP, maupun Dinas ESDM Provinsi, diminta segera menyegel lokasi dan melakukan audit izin terhadap lahan tersebut.
“Jika benar ada penambangan tanpa izin, maka tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana pertambangan dan perusakan lingkungan. Harus ada penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Hariansyah, Sekretaris DPP LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK).
Ia menambahkan, kasus seperti ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan potensi permainan di balik meja dalam proses perizinan.
“Kami menduga, izin land clearing hanya dijadikan kedok. Aparat wajib turun ke lapangan, jangan tutup mata. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung,” ujar Hariansyah menegaskan.
Tindakan yang Diharapkan
- Segel dan hentikan sementara aktivitas tambang.
- Lakukan investigasi lintas instansi antara Pemkot, DLH, dan kepolisian.
- Audit legalitas seluruh izin lahan di kawasan Sukabumi.
- Proses hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat penerbit izin yang lalai atau terlibat dalam penyalahgunaan.
Penutup
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan tambang di tingkat daerah masih sangat lemah. Jika benar terbukti adanya penambangan ilegal dengan penyalahgunaan izin, maka yang terjadi bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga indikasi praktik mafia perizinan yang harus dibongkar tuntas.
(Tim/red)

