Labels

Iklan

lisensi

Diduga Ketua Kelompok Tani Subur Makmur Timbun Pupuk Bersubsidi untuk Diperjualbelikan Kembali

Berita Indonesia
Minggu, 19 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-19T17:51:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

  

OKU Timur – RuangInvestigasi.com
Praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten OKU Timur. Kali ini, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Subur Makmur Desa Negeri Agung, diduga menimbun pupuk bersubsidi di kediamannya dengan tujuan menjual kembali kepada petani dan kelompok tani lain di luar ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Ruang Investigasi, pupuk bersubsidi tersebut diperoleh dari Kios Pupuk Tiga Saudara, yang beralamat di Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Pengiriman dilakukan pada Minggu (19/10/2025).


Bendahara Poktan Subur Makmur saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pupuk tersebut berasal dari Kios Tiga Saudara milik Puji, dengan harga Rp260.000 per pasang.
“Pupuk itu memang untuk kelompok tani, dibeli dari Kios Tiga Saudara (Puji),” ujarnya singkat.


Namun, awak media mempertanyakan alasan pupuk kelompok tani tersebut tidak langsung dibagikan kepada anggota, melainkan ditumpuk di kediaman orang tua Ketua Poktan Subur Makmur, Agus Prayitno.



Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan langsung kepada petani penerima.

Di tempat terpisah, tim Ruang Investigasi mencoba meminta klarifikasi kepada Puji, pemilik Kios Tiga Saudara. Saat disambangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun dilakukan untuk menanyakan legalitas penumpukan pupuk di luar gudang resmi, serta alasan harga jual di atas ketetapan pemerintah daerah dan distributor.


Melalui pesan singkatnya, Puji hanya menjawab:

“Kalau itu pupuk kelompok tani yang resmi, dan anggota belum ngambil, aku rasa bukan masalah numpuk. Karena baru siang tadi saya kirim atas permintaan kelompok tani. Jadi mungkin belum diambil saja oleh anggota. Yang jelas Agus itu ketua kelompok tani resmi tercatat di e-RDKK Kementan.”

 

Meski demikian, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan adanya pelanggaran tata niaga pupuk bersubsidi, mengingat telah ada kesepakatan bersama antara Kapolres OKU Timur, Kajari OKU Timur, Dinas Pertanian, Disperindag, dan 13 distributor pupuk bersubsidi yang menetapkan harga eceran tertinggi sebesar Rp250.000 per pasang.


Faktanya, Kios Tiga Saudara justru menjual ke kelompok tani dengan harga Rp260.000 per pasang, bahkan mencapai Rp280.000–Rp300.000 per pasang jika dijual kepada petani non-anggota kelompok tani.


Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat mutu, tepat tempat, dan tepat harga.

Tim Ruang Investigasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres dan Kejaksaan Negeri OKU Timur, agar segera menindak tegas oknum kios maupun kelompok tani yang terindikasi mempermainkan pupuk bersubsidi, karena perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan petani kecil.



Reporter: Feriansyah
Editor: Rayyanza Athariz


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl