masukkan script iklan disini
Britaindonesia,com-JAKARTA TIMUR, 3 Oktober 2026 — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengisian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor Thunder bernomor polisi B 6594 KPI disebut terjadi di SPBU 34.135.01, Jalan Raya Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan awak media pada 3 Oktober 2026, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian Pertalite berulang. BBM yang diperoleh kemudian disebut dipindahkan ke jerigen sebelum dibawa meninggalkan lokasi.
Jika pola tersebut benar terjadi, pertanyaan publik bukan lagi sebatas siapa pengendaranya, melainkan bagaimana mekanisme pengawasan SPBU bekerja ketika pengisian dilakukan berulang dan BBM kemudian dipindahkan dari kendaraan ke wadah lain.
Apakah transaksi tercatat secara normal? Berapa volume yang dibeli? Berapa kali kendaraan tersebut melakukan pengisian? Apakah terdapat pola transaksi yang tidak wajar? Dan apakah operator maupun pengawas SPBU mengetahui aktivitas tersebut?
Semua pertanyaan itu semestinya dapat dijawab melalui data transaksi dan rekaman CCTV, bukan sekadar keterangan lisan.
JANGAN BIARKAN DATA BERHENTI DI KASIR
Redaksi meminta BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap SPBU tersebut secara menyeluruh.
Audit perlu mencocokkan rekaman CCTV, histori transaksi, volume penyaluran Pertalite, waktu pengisian, identitas kendaraan, pola pengisian berulang, serta keterangan operator dan pengawas.
Jika ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
ISU PEMBERIAN UANG JANGAN ALIHKAN PERSOALAN
Di tengah penelusuran tersebut, awak media juga memperoleh informasi mengenai komunikasi dengan seseorang bernama Effendi, yang disebut mengarahkan pemberian rokok dan uang sebesar Rp100 juta kepada awak media. Pemberian tersebut disebut ditolak.
Catatan redaksi: jika nominal yang dimaksud sebenarnya Rp100 ribu, angka tersebut wajib dikoreksi sebelum tayang.
Apapun faktanya, informasi mengenai dugaan pemberian tersebut tidak boleh menggeser substansi utama, yakni menelusuri alur Pertalite dari SPBU hingga penggunaannya.
Publik membutuhkan jawaban berbasis data: berapa liter disalurkan, berapa kali transaksi dilakukan, siapa pembelinya, bagaimana pola pengisiannya, dan ke mana BBM tersebut dibawa.
BPH MIGAS JANGAN SEKADAR TURUN, TAPI PERIKSA
Pengawasan BBM bersubsidi tidak cukup dilakukan dengan kunjungan atau pemeriksaan administratif di atas kertas. Jika terdapat indikasi pengisian berulang dan pemindahan BBM ke jerigen, maka pola tersebut patut diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan data.
BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Kramat Jati diminta membuka ruang pemeriksaan secara objektif.
Bukan untuk menghukum sebelum terbukti, tetapi untuk memastikan subsidi negara tidak disalahgunakan.
Kasus ini kini menyisakan satu pertanyaan penting:
Apakah pengisian Pertalite berulang di SPBU 34.135.01 merupakan transaksi normal konsumen, atau terdapat pola penyaluran yang menyimpang?
Jawabannya harus keluar dari CCTV, data transaksi dan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar bantahan maupun dugaan.
Redaksi
