masukkan script iklan disini
Britaindonesia,com-OKU TIMUR, SUMSEL — Polemik penyaluran bantuan pangan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, semakin memanas. Warga mempertanyakan bantuan yang disebut seharusnya diterima sebanyak 30 kilogram, namun sebagian penerima mengaku hanya mendapatkan 20 kilogram.
Alasan yang disampaikan perangkat desa bahwa 10 kilogram lainnya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum terdata justru membuka pertanyaan baru yang belum terjawab.
Siapa yang mengambil keputusan tersebut? Siapa penerima tambahan? Berapa jumlah beras yang sebenarnya diterima Desa Way Halom? Dan apa dasar administrasi maupun ketentuan yang digunakan untuk membagi bantuan tersebut?
Alih-alih memperoleh jawaban substantif, tim investigasi Buserkriminalitas.com mengaku justru mengalami kesulitan ketika hendak meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Way Halom.
Saat pertama kali dihubungi melalui WhatsApp dan telepon, komunikasi disebut tidak mendapatkan respons. Bahkan nomor yang digunakan awak media kemudian disebut telah diblokir.
Tidak berhenti di situ, tim investigasi mencoba menghubungi Kepala Desa melalui nomor telepon berbeda. Komunikasi akhirnya tersambung melalui WhatsApp.
Namun, isi komunikasi tersebut kembali menjadi perhatian.
Ketika awak media menjelaskan maksud konfirmasi mengenai polemik bantuan beras yang sedang ramai diberitakan, Kepala Desa disebut mempertanyakan identitas wartawan dan meminta wartawan datang langsung ke rumah.
Padahal, posisi wartawan berada di Jakarta, sedangkan Kepala Desa berada di OKU Timur.
Karena jarak yang cukup jauh, wartawan kemudian meminta agar klarifikasi dilakukan melalui sambungan telepon. Namun, menurut tim investigasi, Kepala Desa tetap meminta wartawan datang dan menyebut agar komunikasi dapat dilakukan melalui pengacaranya.
Di sinilah persoalan menjadi semakin dipertanyakan.
Awak media tidak sedang meminta Kepala Desa menghadapi proses hukum. Wartawan hanya meminta hak jawab dan klarifikasi langsung mengenai persoalan bantuan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pertanyaan yang diajukan pun sangat sederhana: mengapa warga yang disebut sebagai penerima bantuan 30 kilogram hanya menerima 20 kilogram?
Jika memang 10 kilogram tersebut diberikan kepada warga lain yang belum terdata, maka Kepala Desa semestinya dapat menjelaskan secara terbuka dasar pembagian, daftar penerima, jumlah penerima tambahan, sumber beras, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Jangan sampai pertanyaan sederhana mengenai bantuan masyarakat justru berubah menjadi persoalan siapa wartawannya, dari mana wartawan berasal, atau mengapa wartawan meminta konfirmasi.
Kepala Desa adalah pejabat publik, bukan pihak yang berada di luar ruang pertanggungjawaban publik.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, terlebih ketika persoalan tersebut menyangkut bantuan pangan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Begitu pula wartawan memiliki fungsi jurnalistik untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Karena itu, sikap menutup akses komunikasi, memblokir nomor wartawan, atau mengarahkan wartawan kepada pihak lain tidak otomatis menjawab substansi persoalan.
Yang dibutuhkan publik bukan siapa pengacaranya. Yang dibutuhkan publik adalah jawaban Kepala Desa.
Jika penyaluran bantuan memang telah sesuai ketentuan, seharusnya tidak sulit bagi pemerintah desa untuk menunjukkan data dan menjelaskan mekanismenya.
Sebaliknya, jika memang terdapat mekanisme khusus mengenai pembagian kepada masyarakat yang belum masuk data penerima, hal tersebut juga harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
Tim investigasi Buserkriminalitas.com menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis bahwa Kepala Desa Way Halom telah melakukan tindak pidana atau melakukan penyimpangan bantuan. Fakta mengenai dugaan kekurangan jumlah beras dan mekanisme pembagiannya masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan pihak berwenang.
Namun, pertanyaan publik tetap tidak boleh dibiarkan menggantung.
30 kilogram disebut sebagai alokasi bantuan. Warga mengaku menerima 20 kilogram. Lalu 10 kilogram lainnya ke mana? Siapa yang menerima? Siapa yang menetapkan? Dan apa dasar resminya?
Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab oleh pemerintah desa secara terbuka, bukan justru menjadi semakin sulit dikonfirmasi.
Buserkriminalitas.com membuka ruang bagi Kepala Desa Way Halom maupun perangkat desa untuk memberikan klarifikasi, data, dokumen, maupun hak jawab terkait seluruh informasi dalam pemberitaan ini.
Selanjutnya, pemerintah Kecamatan Buay Madang, Pemkab OKU Timur, Inspektorat, dan instansi terkait patut diminta turun melakukan verifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara alokasi bantuan dan jumlah yang diterima masyarakat.
Sebab bantuan pangan adalah hak masyarakat penerima. Dan ketika hak itu dipertanyakan, pejabat yang bertanggung jawab wajib memberikan penjelasan yang terang.
(Redaksi)
