Labels

Iklan

lisensi

DUGAAN PENIPUAN BERUNTUN GUNCANG JATIJajar–CILODONG, IKbal FAJRI DISOROT, SEJUMLAH MOTOR DAN UANG DIDUGA RAIB

Berita Indonesia
Jumat, 25 September 2026
Last Updated 2026-09-25T12:12:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Britaindonesia,com-DEPOK — Dugaan penipuan beruntun mengguncang wilayah Jatijajar–Cilodong, Kota Depok. Nama Ikbal Fajri mencuat setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian akibat dugaan pinjam-meminjam uang maupun kendaraan yang belum dikembalikan.
Ikbal disebut diamankan warga dari sebuah kontrakan di kawasan Jatijajar pada 20 September 2026 setelah situasi memanas. Ia kemudian dibawa ke Pospol Villa Pertiwi untuk menghindari kerumunan warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban diduga tidak hanya satu orang. Salah satunya, Ilham, mengaku kehilangan satu unit Honda Beat. Korban lainnya, Fanni, disebut mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu, sedangkan ayah Fanni sekitar Rp2 juta.
Persoalan semakin memanas setelah Ikbal disebut membuat surat pernyataan bermaterai pada 20 September 2026 sekitar pukul 22.54 WIB yang berisi komitmen mengganti kerugian korban. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima media, kesepakatan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan.
Bahkan muncul informasi mengenai upaya keluarga memberikan barang sebagai jaminan. Namun, jaminan tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga bukan merupakan milik pihak yang menjaminkannya.

Di tengah keresahan warga, Ikbal disebut menyampaikan kepada pihak yang menemuinya bahwa dirinya berupaya menjual rumah untuk membayar kewajiban kepada para korban. Pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan lebih lanjut.

JERAT PIDANA MENANTI JIKA UNSUR TERBUKTI

Karena perkara ini terjadi pada September 2026, ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Jika penyidik menemukan bukti bahwa seseorang dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong hingga korban menyerahkan barang atau memberikan utang, perbuatan tersebut dapat dinilai berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara apabila terdapat barang milik orang lain yang telah berada dalam penguasaan seseorang secara sah, kemudian secara melawan hukum dimiliki atau dikuasai untuk kepentingannya sendiri, penyidik juga dapat menilai ada tidaknya unsur penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP.

Namun, tidak setiap utang yang belum dibayar otomatis merupakan penipuan. Unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan serta hubungan sebab-akibat dengan penyerahan uang atau barang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti.

Kini warga meminta aparat kepolisian mendalami seluruh laporan korban, memeriksa surat pernyataan, bukti transaksi, kepemilikan kendaraan, komunikasi antara para pihak, serta keterangan saksi.

Jika bukti permulaan dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum diharapkan dilakukan secara tegas dan transparan agar dugaan perkara tersebut tidak berkembang menjadi persoalan dengan korban yang semakin banyak.

Catatan redaksi: seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan keterangan pihak-pihak yang perlu diverifikasi. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
(Santo)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl