Labels

Iklan

lisensi

Jadi Surga Mafia Pertalite, SPBU 34.126.02 Lenteng Agung Disorot; APH, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Diminta Bongkar Dugaan Permainan Operator

Berita Indonesia
Selasa, 04 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-04T22:55:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Britaindonesia. Com. Jakarta Selatan – Dugaan praktik penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada SPBU berkode 34.126.02 di Jalan Raya Lenteng Agung, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang (bolak-balik).
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, sejumlah sepeda motor jenis Thunder, Tiger, Vixion, serta kendaraan lain yang diduga telah dimodifikasi terlihat keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite secara berulang. Selain itu, sebuah mobil Kijang berwarna biru juga diduga melakukan pengisian berkali-kali sebelum meninggalkan lokasi saat hendak dimintai keterangan.
Salah seorang pria yang mengaku bernama Ibnu mengklaim kepada awak media bahwa dirinya melakukan pengisian secara berulang dan memberikan uang tambahan sebesar Rp5.000 kepada operator setiap kali melakukan pengisian. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, operator SPBU bernama Hendi membantah adanya praktik pengisian bolak-balik dan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Ia juga menyebut pengawas bernama Kamal sedang beristirahat saat aktivitas tersebut dipertanyakan. Namun, di waktu yang sama, awak media mengaku masih menyaksikan kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lokasi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi yang wajib tepat sasaran. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerja sama yang merugikan keuangan negara, penegak hukum dapat menelusuri adanya dugaan tindak pidana lain sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa rekaman CCTV, data transaksi digital, identitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, serta meminta klarifikasi dari seluruh petugas dan pengelola SPBU.

Penegakan hukum yang profesional dan transparan dinilai penting untuk memastikan subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak serta mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan kepentingan publik.

Apabila terdapat bukti yang cukup, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl