Labels

Iklan

lisensi

Diduga Fasilitasi Penampungan Pertalite Bersubsidi di Tengah Permukiman, Ketua RT di Sukatani Disorot; APH dan BPH Migas Diminta Turun Tangan

Berita Indonesia
Jumat, 31 Juli 2026
Last Updated 2026-07-31T14:17:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Britaindonesia. Com. DEPOK – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Depok. Kali ini, aktivitas yang diduga menjadi bagian dari rantai penyelewengan BBM subsidi disebut berlangsung di lingkungan RT 04/RW 06, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, tepat di area permukiman warga.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun di lapangan, lokasi yang berada di samping rumah Ketua RT diduga digunakan sebagai tempat penampungan Pertalite yang dibawa menggunakan jeriken. BBM tersebut diduga berasal dari pengisian berulang (bolak-balik) di SPBU berkode 34.16917 di wilayah Kebayunan, kemudian dipindahkan melalui selang dari kendaraan Daihatsu Zebra Espas B 1426 EVN dan Suzuki Carry B 9807 EUA ke dalam jeriken untuk selanjutnya diduga didistribusikan kembali.
Seorang sopir yang disebut bernama Solihin, menurut keterangan yang diperoleh awak media, mengaku mengetahui bahwa perbuatannya merupakan tindakan yang salah. Pernyataan tersebut, jika benar, menjadi perhatian karena dapat menjadi bagian dari proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT yang dikenal dengan nama Ibeng disebut menyampaikan permohonan maaf atas ucapan sopir tersebut dan menjelaskan bahwa pihak yang bersangkutan kerap membantu memberikan sumbangan ketika terdapat kegiatan di lingkungan RT. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengurus lingkungan mengetahui atau mengawasi aktivitas yang diduga berlangsung di wilayahnya.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, penyimpanan Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jeriken di tengah kawasan permukiman juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak memenuhi standar keamanan, termasuk ancaman kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan warga sekitar.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan kewenangan BPH Migas, sehingga lembaga tersebut diharapkan segera melakukan investigasi bersama Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi penyimpangan distribusi.

Redaksi juga meminta Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap berhak memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl