masukkan script iklan disini
BRITAINDONESIA.COM.DEPOK – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SPBU 34.164.14 di Jalan Raya Jatimulya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menyusul temuan di lapangan yang diduga menunjukkan adanya pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan yang sama.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media, aktivitas tersebut menimbulkan dugaan bahwa distribusi BBM bersubsidi tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar diperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Saat dikonfirmasi, salah seorang staf SPBU membantah adanya pengisian berulang maupun penggunaan jeriken. Ia juga menyatakan bahwa pengawas SPBU belum berada di lokasi ketika awak media meminta penjelasan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi.
Temuan tersebut memicu desakan masyarakat agar Kepolisian, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan inspeksi mendadak, audit distribusi BBM bersubsidi, serta menelusuri rekaman CCTV dan data transaksi guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penyaluran Pertalite.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diminta menindak setiap pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Publik berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi serta memastikan hak masyarakat atas subsidi energi tetap terlindungi.
(Redaksi)
