Labels

Iklan

lisensi

Sering Disorot, Diduga SPBU Milik RK Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Berita Indonesia
Senin, 27 Juli 2026
Last Updated 2026-07-27T07:46:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
BRITAINDONESIA.COM, SULUT – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang disebut-sebut milik RK, seorang pejabat daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diduga kerap menjadi lokasi aktivitas pengisian solar subsidi oleh para pelangsir atau mafia BBM subsidi.

Solar subsidi sejatinya merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima sesuai ketentuan. Namun, di lapangan sering muncul dugaan bahwa BBM bersubsidi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara membeli dalam jumlah besar lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Beberapa SPBU yang kerap disebut dalam berbagai laporan dan keluhan masyarakat antara lain SPBU di wilayah Tombatu, Tababo, Ratahan, Tanawangko hingga Sawangan, Kabupaten Minahasa Utara. Masyarakat menilai pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi di sejumlah lokasi tersebut perlu diperketat agar tidak terjadi kebocoran subsidi negara.

Ironisnya, meski dugaan aktivitas mafia solar subsidi berulang kali menjadi pemberitaan media dan perbincangan publik, praktik tersebut disebut-sebut masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas pengawasan dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.

Selain dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran, sejumlah sumber juga mengaku penjualan solar diduga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.

BPH Migas sendiri menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran dan pengelola SPBU wajib meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyalahgunaan, termasuk penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, pembelian berulang, maupun praktik pelangsiran. Pengawasan juga terus diperkuat untuk mencegah kebocoran subsidi negara.

Berdasarkan berbagai ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, BPH Migas juga terus memperketat pengawasan distribusi solar subsidi agar manfaat subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas mafia solar subsidi yang terjadi di sejumlah SPBU tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga agar subsidi energi yang berasal dari uang negara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

(AR)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl