masukkan script iklan disini
Britaindonesia. Com. DEPOK – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Minggu (19/7/2026), aktivitas pengisian BBM secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Thunder diduga terjadi di SPBU 34.16405, Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 37, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Menurut hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut diduga keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite secara berulang pada malam hingga dini hari. Awak media juga mencatat dugaan bahwa papan identitas SPBU sempat tidak menyala ketika aktivitas tersebut berlangsung, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan operasional pada jam tersebut.
Sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan juga mengarah pada dugaan adanya praktik setoran dari pelaku pengisian berulang kepada oknum operator. Informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU yang mengaku bernama Bayu membenarkan bahwa pihaknya mengetahui keberadaan sepeda motor Thunder yang kerap datang ke SPBU.
"Kalau antrean ramai kami hentikan. Saya baru bekerja dua tahun. Manajer juga sudah mengetahui soal motor Thunder. Saya pernah menemukan jerigen yang dibawa dan sudah saya ingatkan agar tidak diletakkan di pinggir jalan," ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang patut didalami oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah pengawasan internal telah berjalan sesuai prosedur dan apakah terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM, awak media juga menyoroti pengelolaan fasilitas toilet umum di area SPBU yang dipungut biaya. Pengelolaan fasilitas tersebut dinilai perlu dievaluasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi, memeriksa rekaman CCTV, data transaksi BBM, serta mengevaluasi sistem pengawasan di SPBU tersebut guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Dasar Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk Pasal 55, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
(Redaksi)
