masukkan script iklan disini
Britaindonesia. Com. BOGOR – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah ke SPBU 35.168.01 yang berlokasi di Jalan Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, setelah ditemukan dugaan pengisian Pertalite secara berulang oleh kendaraan yang sama.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan sebuah sepeda motor jenis Thunder diduga berulang kali masuk ke area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan meski di lokasi telah terpampang imbauan yang melarang pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal SPBU. Imbauan yang dipasang di area pengisian dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya apabila praktik yang dilarang masih terus terjadi.
Saat dikonfirmasi, Afif selaku pengawas SPBU membenarkan bahwa pengisian berulang pada dasarnya tidak diperbolehkan. Ia juga menyampaikan bahwa pihak manajemen mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun mengaku pengawasan di lapangan tidak selalu dapat dilakukan secara penuh.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena mengindikasikan adanya dugaan kelemahan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan secara tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Penyaluran BBM bersubsidi merupakan bagian dari program strategis negara yang diawasi secara ketat. Apabila terdapat penyalahgunaan atau penyelewengan distribusi, pihak yang terlibat dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain penegakan hukum pidana, dugaan pelanggaran terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi juga menjadi kewenangan pengawasan BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga untuk dilakukan audit, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap operasional SPBU apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pengisian berulang di SPBU 35.168.01. Jika terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
(Redaksi)
