masukkan script iklan disini
Beritaindonesia, com, Depok, Jawa Barat — Aktivitas usaha kuliner “Kedai Babeh” di kawasan Perumahan Vila Pertiwi Estate, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menuai sorotan warga dan awak media. Pasalnya, area yang diduga merupakan fasilitas umum (fasum) disebut digunakan untuk menunjang operasional usaha tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan area lingkungan yang biasa dipakai warga untuk akses dan parkir tampak dimanfaatkan sebagai area penunjang aktivitas usaha. Situasi itu memunculkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan lahan hingga izin operasional usaha yang dimiliki pengelola.
Saat dikonfirmasi awak media, Ibot selaku owner Kedai Babeh mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat lingkungan dan kepolisian.
“Saya sudah izin ke lingkungan, Polsek, Polres,” ujarnya.
Ketika awak media menanyakan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), pemilik usaha mengaku dokumen tersebut ada, namun tidak dibawa saat dimintai keterangan.
“Ada, cuma enggak saya bawa. Nanti dikirim,” katanya.
Ia juga menyebut pihaknya memberikan sumbangan kepada lingkungan sekitar, termasuk RT, RW dan pembayaran uang sampah.
Namun demikian, kondisi tersebut tetap memunculkan perhatian publik. Sebab, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki legalitas usaha sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepemilikan NIB sebagai identitas resmi usaha.
Selain itu, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan komersial tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa persetujuan dan ketentuan yang jelas dari pihak terkait. Warga khawatir jika pembiaran terus terjadi, maka fasilitas lingkungan akan berubah fungsi dan berpotensi memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Warga meminta Pemerintah Kota Depok dan instansi terkait segera turun melakukan pengecekan lapangan terkait status lahan, izin usaha, hingga dugaan penggunaan fasum untuk kepentingan bisnis.
Hingga berita ini diterbitkan, dokumen NIB yang dijanjikan pihak pengelola belum juga diperlihatkan kepada awak media.
(Redaksi)
