Labels

Iklan

lisensi

DUGAAN SKANDAL NIKAH BERMASALAH GUNCANG ACEH TIMUR, OKNUM SEKDES DAN KADES KEUDODONG DISOROT TAJAM

Berita Indonesia
Minggu, 10 Mei 2026
Last Updated 2026-05-10T10:23:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Britaindonesia, com, Aceh Timur — Dugaan praktik permainan administrasi pernikahan yang menyeret aparatur Desa Keudodong, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini memantik kemarahan warga dan menjadi sorotan serius publik. Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial Murdanih diduga menggunakan dokumen nikah bermasalah untuk menikahi seorang perempuan yang disebut masih berstatus istri sah pria lain.
Kasus tersebut kini berkembang liar di tengah masyarakat karena muncul dugaan adanya keterlibatan pihak pemerintahan desa dalam meloloskan proses administrasi yang dinilai penuh kejanggalan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan perempuan berinisial N sebelumnya masih memiliki hubungan pernikahan sah dengan pria berinisial Y. Namun di tengah status rumah tangga yang belum tuntas, perempuan itu diduga tinggal bersama oknum Sekdes hingga akhirnya disebut telah melangsungkan pernikahan baru.

Pihak keluarga korban menilai proses tersebut sarat rekayasa administrasi dan menduga adanya keterangan tidak benar yang digunakan untuk memuluskan dokumen pernikahan hingga dapat diproses ke Mahkamah Syar’iyah.

“Kalau benar surat itu dibuat berdasarkan data palsu atau keterangan tidak benar, maka ini bukan lagi urusan pribadi. Ini dugaan pelanggaran hukum serius,” ujar sumber keluarga kepada wartawan.

Sorotan tajam juga mengarah kepada Kepala Desa Keudondong yang diduga ikut membenarkan administrasi yang kini dipersoalkan keluarga korban. Dugaan itu memicu kemarahan warga karena aparatur desa seharusnya menjadi penjaga legalitas administrasi negara, bukan justru diduga ikut bermain dalam persoalan yang menyangkut hukum perkawinan.

Warga menilai kasus tersebut telah mencoreng marwah pemerintahan desa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur publik.

“Bagaimana masyarakat mau percaya kalau perangkat desa sendiri diduga bermain surat? Ini sangat memalukan,” ungkap salah seorang warga.

Tidak hanya itu, hubungan keduanya disebut telah berlangsung cukup lama dan dikabarkan telah memiliki seorang anak. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga korban semakin geram karena rumah tangga yang masih sah diduga diabaikan demi kepentingan pribadi.

Desa Keudondong sendiri berada di Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh

Pihak keluarga memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, hingga kemungkinan penyalahgunaan jabatan oleh aparatur desa.

Dalam hukum pidana, dugaan pemalsuan surat dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Selain itu, perkara tersebut juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran administrasi kependudukan dan aturan perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, Murdanih maupun Pemerintah Desa Keudondong belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang berkembang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Aceh Timur karena menyangkut integritas aparatur desa, moral pejabat publik, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi negara.
(Tim
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl