Iklan

lisensi

limbah B3 Tidak di Kelola Dengan Benar, Kepala Dinas Perternakan Lamsel Blunder

Berita Indonesia
Kamis, 09 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-10T04:14:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Lampung Selatan -- Persoalan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang ditemukan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Pustu) Mandah terus berlanjut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih, terkesan melakukan manuver buang badan dengan mengarahkan kesalahan dan kelalaian kepada petugas di lapangan. Serta ternyata selama ini petugas UPT Puskeswan menitipkan Limbah B3 Kepada pihak Puskesmas dan atau dimusnakan sendiri oleh pihak UPT Puskeswan. 


Terkejut dan terheran - heran itulah mungkin gambaran awal yang dirasakan oleh awak media ketika menerima jawaban konfirmasi dan klarifikasi dari Kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Setempat, Rini Ariasih pada senin (6/10/2025). 


Dalam konfirmasi dan klarifikasi yang berlangsung di Ruang Kerjanya, alih - alih melakukan introveksi diri atas temuan limbah B3 di Puskeswan setempat, Rini Ariasih justru malah menyalahkan petugas puskeswan. 


" kami pelayan publik, tidak ada anti kritik, terkait persoalan kemarin saya konfrimasi dulu kepada KUPT saya, kita tidak pungkiri bahwa itu kelalaian dari petugas kami di Puskeswan, " Ujarnya. 


Selanjutnya Rini Ariasih juga Melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa dirinya dalam setiap rapat koordinasi (Rakor) sudah sering  mengingatkan kepada pihak puskeswan tentang bahaya dan cara penanganan limbah B3.  


Tidak sampai disitu, Rini juga melakukan blunder dengan mengatakan bahwa selama ini petugas di Puskeswan kerap menitipkan Limbah B3 kepada pihak Puskesmas terdekat, sebab menurutnya limbah B3 yang dihasilkan oleh Puskeswan tidak sebanyak dengan yang ada di Puskesmas. 


Selanjutnya Rini mengatakan bahwa Petugas di Puskeswan juga mengatasi limbah B3 nya sendiri dengan cara di bakar, dan dihancurkan. 


"Kita menyadari bahwa itu kelalaian petugas kami di puskeswan, walaupun di setiap rakor saya sudah  mengingatkan. Karna begini untuk limbah B3 kita ya apakah itu jarum suntik apakah itu botol itukan kalau kita di Dinas Peternakan tidak seperti di Dinas Kesehatan, artinya secara volume itu memang kita memang tidak banyak, dan selama ini teman - teman petugas itu bisa mengatasi limbah mereka, mereka kumpulkan kemudian ada yang mereka titipkan juga kepada teman, kolega, saudara yang betugas di Nakes, ada juga yang di simpan kalau itu berupa kayak bahan plastik itu bisa di bakar, kalau botol bisa di hancurkan, kalau jarum suntik itu bisa di masukan di botol lalu di hancurkan, bahkan saya sudah membuat surat kepada UPT terkait dengan limbah tersebut karna memang itu sudah ada aturanya jadi tidak sembarangan, " Ungkapnya. 


Kemudian, Keterkejutan kembali timbul di benak awak media ketika Rini menyampaikan bahwa pengelolan limbah B3 yang ada di Puskeswan sudah dibahas di tahun 2024 dan akan terelisasi pada tahun 2026. Yang Artinya sejak Kabupaten Lampung Selatan berdiri memang tidak pernah fokus pada pengelolaan limbah B3 yang ada di Puskeswan. 


Namun sayangnya pembelaan Rini Ariasih tersebut justru menunjukan kesan adanya ketidak seriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terutama pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menangani limbah B3 hasil kegiatan UPT Puskeswan. 


Semantara menurut keterangan ahli mengatakan bahwa memerintahkan Petugas Puskeswan untuk menitipkan Limbah B3 Kepada Puskesmas dengan cara dititipkan kepada kawan atau saudara yang bertugas di puskesmas tentu kesalahan yang fatal, dan juga membebankan pihak Puskesmas, serta secara tidak langsung membohongi pihak ketiga yang bekerja sama kepada pihak dinas kesehatan dalam proses pengangkutan atau pengolaan limbah B3. 


Namun lanjutnya, yang lebih sangat fatal adalah membiarkan petugas Puskeswan untuk memusnahkan sendiri limbah B3, hal ini tentu sangat melanggar peraturan, sebab pihak yang boleh memusnahkan Limbah B3  adalah pihak yang sudah memiliki izin dari pihak kementrian Linkungan Hidup dan pemusnahannya juga tahapan dan mekanisme yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Selain itu pada berita awal Pakar kesehatan lingkungan Provinsi Lampung menyampaikan jika  regulasi mengenai limbah medis sudah tegas. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 menyebutkan bahwa limbah medis termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib ditangani dengan prosedur khusus. Permenkes No. 18 Tahun 2020 menegaskan, setiap fasilitas kesehatan, termasuk Puskeswan, wajib menyerahkan limbah medis kepada pihak ketiga berizin atau menggunakan insinerator berstandar lingkungan.


Lebih jauh, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, kelalaian atau kesengajaan membuang limbah B3 sembarangan bisa berujung pidana. 

Pasal 104 UU tersebut menyebut ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.


Lalu apakah benar pada tahun 2024 sudah ada pembahasan terkait persoalan ini, serta apa tanggapan dari orang nomor satu di sana, dan apakah pelanggaran ini harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang, tunggu rilis selanjutnya. (Redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl