Labels

Iklan

lisensi

KAYU DIDUGA KELUAR TANPA DOKUMEN, ISU SETORAN MENCuat DI MELAWI — MABES POLRI DITANTANG BONGKAR HINGGA KE AKAR!

Berita Indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-10T08:59:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Britaindonesia,com-MELAWI, 10 OKTOBER 2026 — Dugaan peredaran kayu tanpa dokumen resmi dari sejumlah sawmill di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi persoalan serius yang menuntut pembuktian dan penindakan tegas. Mabes Polri, Polda Kalbar, hingga Ditreskrimsus didesak tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh mata rantai peredaran kayu, mulai dari sumber bahan baku, legalitas pengolahan, dokumen angkutan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Jika kayu benar-benar beredar tanpa dokumen yang sah, siapa yang membiarkan, siapa yang mengangkut, dan siapa yang harus bertanggung jawab? Pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui penyelidikan terbuka, profesional, dan berbasis bukti.

Sorotan kian tajam setelah muncul tudingan warga mengenai dugaan setoran kepada oknum aparat yang dikaitkan dengan pihak bernama atau berinisial Akong, Akiong, dan Supri. Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi dan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta. Justru karena menyangkut dugaan serius, aparat harus menguji informasi itu melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta bukti lain yang sah.

JANGAN HANYA PERIKSA KAYU, TELUSURI JUGA DUGAAN ALIRAN UANG!

Penanganan perkara tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi sawmill atau memeriksa dokumen yang tersedia di tempat. Aparat perlu menelusuri asal-usul kayu, kesesuaian dokumen dengan volume dan jenis kayu, identitas pengangkut, jalur distribusi, serta tujuan pengiriman.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penyidik harus mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai bukti yang diperoleh. Jika muncul petunjuk mengenai aliran uang kepada oknum tertentu, dugaan tersebut juga perlu ditelusuri secara serius dan independen.

Jangan sampai pemeriksaan hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali justru tidak tersentuh. Penegakan hukum harus didasarkan pada peran dan alat bukti, bukan jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu.

KAPOLDA KALBAR DIMINTA BUKTIKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, diminta memastikan setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan ditindaklanjuti secara transparan. Jika terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat, pemeriksaan harus dilakukan tanpa perlindungan maupun perlakuan istimewa.

Mabes Polri juga didesak menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan indikasi konflik kepentingan atau hambatan dalam penanganan perkara. Langkah konkret diperlukan agar publik dapat menilai bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan.

DUGAAN PELANGGARAN HARUS DIUJI DENGAN BUKTI

Dugaan pelanggaran kehutanan dapat ditelaah berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, dengan mempertimbangkan unsur perbuatan serta hasil penyidikan.

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada suap atau tindak pidana korupsi, penyidik juga perlu mengkaji ketentuan hukum yang relevan. Namun, penetapan tersangka maupun penerapan pasal pidana harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Kalbar maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN NYATA, BUKAN SEKADAR JANJI

Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu menjernihkan informasi yang beredar. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Mabes Polri dan Polda Kalbar kini dituntut menjawab persoalan mendasar: apakah dokumen kayu sesuai fakta di lapangan, bagaimana jalur distribusinya, dan adakah bukti yang mendukung dugaan setoran kepada oknum?

Publik membutuhkan kejelasan, bukan spekulasi. Telusuri sumber kayu, periksa dokumen, audit jalur distribusi, uji dugaan aliran uang, dan tindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti.

Hukum tidak boleh berhenti di pintu sawmill. Jika bukti mengarah lebih jauh, penyelidikan pun harus berjalan sampai seluruh fakta terungkap.
(Tim Redaksi) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl