Labels

Iklan

lisensi

Bocah 6 Tahun Diduga Tersengat Listrik di Alfamart Depok, Dugaan Kelalaian Diminta Diusut Polisi

Berita Indonesia
Rabu, 26 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-27T05:25:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Britaindonesia, com-DEPOK — Insiden yang diduga melibatkan seorang anak berusia 6 tahun akibat sengatan listrik di sebuah gerai Alfamart kawasan Jalan Raya Bogor KM 39, Kota Depok, diminta tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Keluarga korban mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan kelalaian dan memastikan aspek keselamatan konsumen di lokasi.
Korban diketahui bernama Abimanyu Sadewa Putra, anak dari Agung Ali Putra dan Astrid Dwi Aryanti, warga RT 02/RW 10, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 22.15 WIB. Menurut keterangan keluarga, korban berada di area gerai sebelum kemudian diduga terkena aliran listrik dan sempat menjerit.
Keluarga mempertanyakan bagaimana kondisi fasilitas dan instalasi kelistrikan di area yang dapat diakses masyarakat tersebut. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan sumber sengatan dan mengetahui apakah terdapat kondisi yang berpotensi membahayakan pengunjung lainnya.
Manajemen Disebut Datangi Rumah Korban
Persoalan ini kemudian mendapat respons dari pihak manajemen. Menurut keterangan ayah korban, pihak manajemen Alfamart telah mendatangi rumah keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyebut terdapat tawaran berkaitan dengan pekerjaan bagi istri korban, termasuk opsi bekerja atau dipindahkan ke gerai Alfamart tertentu.
Namun, keluarga menilai tawaran tersebut bukan menjadi pokok persoalan. Mereka menginginkan kejelasan mengenai kejadian yang dialami anaknya serta pertanggungjawaban apabila nantinya pemeriksaan menemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan fasilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesepakatan antara keluarga korban dan pihak manajemen.

CCTV dan Instalasi Listrik Diminta Diamankan
Keluarga juga meminta polisi mengamankan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain CCTV, pemeriksaan terhadap instalasi listrik dinilai penting dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kebocoran arus, kerusakan instalasi, perangkat yang tidak memenuhi standar, atau faktor lain yang menyebabkan korban diduga tersengat listrik.

Pihak yang mengetahui kejadian juga diharapkan dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.

Pengawas atau koordinator yang disebut bernama Syukur disebut belum memberikan penjelasan substantif kepada awak media. Sementara pihak keamanan yang disebut bernama Darmo juga belum memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Keluarga Minta Polsek dan Polres Bertindak
Keluarga menyampaikan bahwa laporan mengenai kejadian tersebut telah disampaikan kepada kepolisian melalui salah seorang anggota keluarga yang disebut bernama April.

Keluarga kemudian meminta Polsek Cimanggis dan Polres Metro Depok segera melakukan pemeriksaan lokasi dan memastikan tidak ada potensi bahaya yang masih mengancam pengunjung.

Menurut keluarga, aktivitas gerai yang tetap berjalan menjadi salah satu alasan mereka meminta aparat memastikan terlebih dahulu apakah lokasi benar-benar aman.

Dugaan Kelalaian Dapat Berujung Pidana
Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa terdapat kelalaian seseorang atau pihak tertentu yang mengakibatkan korban mengalami luka, maka aparat dapat mendalami ketentuan pidana yang relevan.

Ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka atau meninggal dunia antara lain terdapat dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, dengan penerapannya tetap bergantung pada unsur perbuatan, akibat, hubungan sebab-akibat, dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dari sisi perlindungan konsumen, aparat dan instansi terkait juga dapat mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen memperoleh keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.

Jika pemeriksaan justru menemukan adanya kondisi berbahaya yang diketahui atau seharusnya dapat diketahui pengelola tetapi tidak ditangani secara semestinya, fakta tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Polisi Diminta Tidak Berhenti pada Laporan
Keluarga korban berharap aparat melakukan penyelidikan secara objektif tanpa mengabaikan kepentingan keselamatan masyarakat.

Selain meminta keterangan pihak pengelola, polisi diharapkan memeriksa kondisi tempat kejadian, mengamankan CCTV, memeriksa saksi, serta meminta pemeriksaan teknis terhadap sistem kelistrikan.

Langkah tersebut diperlukan bukan hanya untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk memastikan tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban apabila memang terdapat sumber bahaya di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu hasil penanganan aparat dan penjelasan resmi dari manajemen Alfamart terkait dugaan insiden tersebut.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan sengatan listrik dan dugaan kelalaian dalam berita ini masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Pihak Alfamart, pengelola gerai, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl