masukkan script iklan disini
BRITAINDONESIA.COM.CIKARANG, Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Cikarang kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari sejumlah pemohon serta pelaku jasa pengurusan kendaraan, muncul dugaan adanya biaya di luar ketentuan resmi pada beberapa jenis layanan.
Hasil investigasi awal yang dihimpun redaksi menunjukkan bahwa dugaan pungutan tersebut disebut terjadi pada proses cek fisik kendaraan, pengesahan berkas, hingga pengurusan mutasi kendaraan. Sejumlah narasumber mengaku ditawari penyelesaian administrasi melalui mekanisme yang dikenal sebagai "jalur cepat" dengan imbalan sejumlah uang.
Beberapa pemohon mengaku diminta membayar sekitar Rp30.000 dalam proses cek fisik kendaraan. Sementara untuk pengurusan mutasi kendaraan ke luar daerah, biaya melalui jalur tidak resmi disebut berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, bergantung pada jenis kendaraan dan proses administrasi yang diurus.
Seorang pelaku biro jasa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Menurut keterangannya, adanya biaya tambahan disebut menjadi salah satu cara untuk mempercepat proses penyelesaian berkas dibanding mekanisme pelayanan reguler.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, praktik demikian berpotensi merugikan masyarakat, mencederai asas pelayanan publik yang bersih dan transparan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan negara.
Masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Barat, Kejaksaan, Inspektorat, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit, penyelidikan, dan penindakan terhadap dugaan praktik pungli tersebut. Warga berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti yang cukup.
Secara hukum, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan imbalan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dapat diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Selain itu, dugaan pungutan di luar ketentuan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas dari pungutan liar. Jika terdapat unsur pemerasan oleh penyelenggara negara, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan ketentuan yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Samsat Cikarang maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas informasi yang dihimpun. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
(REDAKSI)
