Labels

Iklan

lisensi

PEREDARAN OBAT KERAS ILEGAL DI CIMANGGIS TERKUAK, TOKO AKSESORIS DIDUGA JADI KEDOK

Berita Indonesia
Selasa, 28 April 2026
Last Updated 2026-04-28T11:52:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Britaindonesia, com, Depok – Dugaan praktik peredaran obat keras ilegal kembali mencuat di wilayah Kota Depok. Kali ini, sebuah toko berkedok penjual aksesoris di Jalan Raya Bakti Abri, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cimanggis, diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan golongan G tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, toko tersebut secara kasat mata menjual barang seperti topi, dompet, dan gesper. Namun di balik aktivitas tersebut, diduga berlangsung transaksi terselubung obat keras yang hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.

Sejumlah jenis obat yang disebut-sebut beredar di antaranya Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Alprazolam. Obat-obatan tersebut diketahui termasuk kategori yang penggunaannya harus melalui resep dokter karena berpotensi menimbulkan efek ketergantungan dan gangguan kesehatan serius.

Resahkan Warga, Ancam Generasi Muda
Keberadaan praktik ilegal ini memicu keresahan warga sekitar. Selain berisiko merusak kesehatan, peredaran obat keras tanpa pengawasan juga dikhawatirkan memicu penyalahgunaan di kalangan remaja.

Warga berharap aparat segera bertindak tegas sebelum dampaknya semakin meluas. “Kalau benar ini terjadi, harus segera ditutup. Bahaya buat lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan untuk Pengawasan dan Penindakan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi obat di masyarakat. Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai krusial dalam menindak peredaran obat ilegal, khususnya yang menggunakan modus usaha berkedok.

Selain itu, aparat kepolisian juga didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar.

Indikasi praktik yang berjalan terstruktur memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini bukan sekadar penjualan biasa, melainkan bagian dari sistem peredaran ilegal yang terorganisir.

Dasar Hukum Tegas
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenakan sanksi berat, di antaranya:
Pasal 196: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
Pasal 197: pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar
Pasal 98 ayat (2) dan (3): penegasan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh pihak berwenang dengan resep dokter
Aparat Diminta Bertindak Cepat
Masyarakat mendesak jajaran Polres Depok dan Polsek Cimanggis untuk segera turun tangan. Penegakan hukum yang cepat dan tegas dinilai penting guna memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya peredaran obat ilegal di wilayah Depok.

Penutup
Temuan ini menjadi alarm keras bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dengan berbagai modus. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk memberantas praktik yang merugikan dan membahayakan masyarakat luas.
(Tim Investigasi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl