Labels

Iklan

lisensi

* Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Sembako Dijual Bebas Jenis Golongan G Tanpa Resep Dokter Di Wilayah Hukum Polsek Cipayung & Polres Jakarta Timur Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata"

Berita Indonesia
Selasa, 06 Januari 2026
Last Updated 2026-01-06T14:48:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Jakarta Timur,britaindonesia, com,- Dalam beberapa waktu terakhir peredaran obat Keras Jenis Tramadol, Hexymer, Tryex,Golongan G makin meresahkan masyarakat, wilayah hukum Polsek Cipayung Polres Jakarta Timur seperti menjadi surga bagi para Mafia peredaran obat Keras Jenis Golongan Daftar G Tanpa Resep Dokter tersebut, 
Pada Saat Di Lokasi awak media berhasil mengungkap dari seorang pemuda yang sedang kedapatan membeli Obat Keras Jenis Golongan G, Tramadol,Hexymer,Tryex, DiJual Bebas toko yang berlokasi Jalan Raya Sapi Perah No 50 Kelurahan Pondok Ranggon ,Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur,(6/1/2026).

Pada Saat Di Lokasi Awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Penjaga Jamal yang menyajikan obat keras Daftar G Jenis Tramadol, Tryex,Hexyme, Toko Baru Buka 3 Hari Bang, Masih Sepi Ucap Penjaga Toko ( Jamal ), Kalo Orang Lapangannya ( Putra ), 

bahwa diwilayah tersebut bukan lagi hal yang baru, terkesan sistematis dan terstruktur, bahkan jarang tersentuh hukum untuk jaringan mafia obat keras tersebut. Diduga Aktor utama ( Putra ) dari Keberadaan toko yang memperjual belikan obat keras Daftar G diwilayah hukum Polsek Cipayung & Polres Jakarta Timur, 

Perlu kita ketahui bahwa obat keras Daftar G sangat merusak generasi bangsa, dimana Obat Tramadol, Hexymer, Tryex, Zolam, adalah obat keras yang berpotensi menyebabkan kecanduan dan memiliki efek negatif serius, terutama jika disalahgunakan atau digunakan tanpa pengawasan dokter. Oleh karenanya pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan Setempat harus segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.

```Mengacu pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan bebas obat keras daftar G merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.```

Publik mendesak Polsek Cipayung dan Polres Jakarta Timur agar segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, peredaran obat keras ini dapat merusak masa depan generasi muda dan memperburuk citra hukum di Wilayah Hukum Polsek Cipayung dan Polres Jakarta Timur.

( Redaksi )
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl